Portal Informasi dan Mekanisme Pengaduan |
Penyediaan informasi dan penanganan pengaduan bagi penerima manfaat P4S dan masyarakat umum adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan P4S.
Portal Informasi
Portal Informasi merupakan layanan yang disediakan oleh PT. Pos Indonesia dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan P4S dan Program Kompensasi Khusus. Portal Informasi menyediakan layanan tentang berbagai hal terkait dengan realisasi BLSM diantaranya:
1. | Ketentuan Pembayaran |
2. | Skenario Distribusi Pembayaran |
3. | Jadwal Pembayaran |
4. | Jumlah Rumah Tangga Penerima |
5. | Rekapitulasi Realisasi Nasional |
6. | Rekapitulasi Realisasi Provinsi |
==========================================
Mekanisme Pengaduan |
Jenis Pengaduan Masyarakat |
Pengaduan masyarakat pada P4S dan BLSM merupakan suatu proses komunikasi pemberitahuan yang disertai dengan permintaan dari pihak yang yang berkepentingan, dalam hal ini penerima P4S dan BLSM serta masyarakat luas, kepada pelaksana program. Jenis pengaduan kepada pelaksana P4S dan BLSM terkait hal berikut:
1. | Pengaduan Pelaksanaan Program, misalnya: | |
a. | Pengaduan terkait ketidaksesuaian besaran dan kualitas manfaat P4S dan BLSM. | |
b. | Pelaksana program di lapangan menolak melayani pemegang KPS. | |
c. | KPS Rusak atau Hilang | |
2. | Pengaduan Kepesertaan, misalnya: | |
a. | Pengaduan terkait dengan usulan kepesertaan yang disebabkan oleh perubahan kondisi sosial ekonomi penerima KPS. |
|
b. | Pengaduan terkait kriteria penerima manfaat P4S,
misalnya perbedaan kriteria penerima manfaat, kelengkapan dokumen Rumah Tangga pengganti atau dokumen tidak lengkap.
|
|
c. | Pengaduan terkait hasil musyawarah desa/kelurahan, misalnya ketidaksepakatan terhadap hasil penggantian Rumah Tangga, pelaksanaan musyawarah tidak melibatkan pihak-pihak yang direkomendasikan secara aturan, dan Rumah Tangga penerima KPS tidak dilibatkan dalam musyawarah. |
|
d. | Pengaduan terkait mekanisme pengajuan dan penerbitan
SKRTM, misalnya kelengkapan persyaratan pendukung, kelengkapan pengisian SKRTM dan tahapan dalam penerbitan SKRTM.
|
|
Sarana Pengaduan | Pelaksanaan P4S menyediakan sarana pengaduan yang berfungsi menerima, memantau dan melaporkan proses penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan program. Sarana pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat adalah: |
|
1. | Melalui LAPOR! UKP4 |
a. | Menggunakan portal web LAPOR! UKP4 dengan alamat www.lapor.ukp.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat! atau LAPOR! UKP4 merupakan sarana pengaduan berbasis portal web terintegrasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Pengaduan melalui portal web LAPOR! UKP4 dilakukan dengan mendaftarkan diri. |
b. | Menggunakan layanan pesan singkat (SMS) ke nomor 1708 | |
Masyarakat juga dapat melakukan pengiriman pesan secara langsung melalui SMS ke 1708. Mekanisme pengaduan berbasis SMS ini akan secara langsung meneruskan keluhan dan pengaduan ke pelaksana P4S dan BLSM dengan format pesan sebagai berikut: |
- KPS [spasi] Nomor KPS [spasi] Isi Aduan (penerima KPS) | |
- KPS [spasi] Isi Aduan (bukan penerima KPS) | 2. | Posko Pengaduan Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan |
Pengaduan juga dapat dilakukan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Salah satu keuntungan pengaduan langsung di desa/kelurahan dan kecamatan adalah keputusan dan solusi akan lebih cepat diambil oleh pelaksana program di tingkat komunitas, terutama untuk pengaduan yang berkaitan dengan kepesertaan. |
Penanganan Pengaduan | |
Pengaduan Pelaksanaan Program Melalui LAPOR! UKP4 |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan kegiatan P4S dan BLSM, Tim Sosialisasi Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik. Penanganan pengaduan merupakan upaya lebih lanjut dalam memperbaiki layanan. Mekanisme penanganan pengaduan pelaksanaan program terdiri dari: |
|
1. | Tim Pengelola Pengaduan mendistribusikan keluhan atau pertanyaan ke masing-masing Person In Charge (PIC) program. |
|
2. | PIC menangani masalah / keluhan dan memberikan laporan kepada Tim Pengelola Pengaduan. | 3. | Tim Pengelola Pengaduan menyampaikan informasi kepada pengadu dan masyarakat. |
Mekanisme Penanganan Pengaduan Kepesertaan Melalui LAPOR! UKP4 |
Untuk menindaklanjuti pengaduan terkait dengan kepesertaan program, penanganan pengaduan kepesertaan program akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: |
1. | Tim Pengelola Pengaduan menyampaikan kepada Posko
Kepesertaan (TNP2K).
|
2. | Posko Kepesertaan berkoordinasi dengan TKSK untuk melakukan pemeriksaan apakah musdes/muskel telah dilaksanakan. |
3. | Menyampaikan informasi mengenai pemutakhiran kepesertaan kepada pelapor. |
Penanganan Pengaduan Kepesertaan
Melalui Posko
|
Mekanisme pengaduan kepesertaan melalui posko merupakan interaksi langsung antara masyarakat dan aparat desa/kelurahan dan masyarakat dapat secara langsung mendaftarkan diri sebagai calon pengganti berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan. |
1. | Masyarakat menyampaikan pengaduan ke Posko
Desa/Kelurahan
|
2. | Kepala Desa/Lurah mengusulkan untuk melaksanakan
Musyawarah Desa/Kelurahan.
|
3. | Penggantian Rumah Tangga Penerima Manfaat diperbolehkan tanpa mengubah pagu pada tingkat
desa/kelurahan.
|
SUMBER = Buku Pegangan Sosialisasi dan Implementasi Program-Program Kompensasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak 2013 (MenLH.go.id)
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah | Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |